Selasa, 30 April 2013

LIBUR MAY DAY


    Jakarta  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menetapkan Hari Buruh Sedunia yang jatuh setiap 1 Mei menjadi hari libur nasional. 
    Hal itu dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Senin, seusai melakukan pertemuan dengan Presiden Yudhoyono di Istana Negara. 
    "Beliau (Presiden) akan memberikan kado yang sudah kami tunggu-tunggu lama sekali, yaitu akan menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional pada tahun-tahun berikutnya," kata Said. 
    Presiden, menurut Said, akan mengumumkan hal itu bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia pada Rabu mendatang (1/5). 
    Sekalipun 1 Mei di masa mendatang akan menjadi hari libur nasional, menurut Said, hal itu tidak akan mengubah rutinitas para buruh untuk memperingati "mayday" dengan menyampaikan aspirasi. 

    Pada kesempatan itu, kata Said, Presiden juga mengungkapkan rasa empatinya terhadap kehidupan para buruh. 
    Sementara itu kepada Presiden Yudhoyono, menurut Said, buruh menyampaikan langsung aspirasi mereka tentang kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak dan pemberlakukan upah minimum. 
    "Kami minta jangan ada penangguhan upah minimum yang tidak sesuai aturan main Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 231 tahun 2003," katanya. 
    Presiden Yudhoyono, kata Said, menyambut baik usulan agar penangguhan pembayaran upah minimum harus sesuai aturan. 
    Buruh, kata dia, juga menyampaikan kepada Presiden Yudhoyono untuk memperhatikan upah guru honor yang masih sangat kecil. 
    Sementara itu terkait kenaikan harga BBM, ia mengatakan buruh secara mayoritas menolaknya dengan alasan berpeluang akan menurunkan daya beli 30 persen. 
    Menanggapi hal itu, tambah Said, Presiden meminta agar buruh memahami jika subsidi BBM yang terlalu besar sangat memberatkan pemerintah. 
    "Beliau menyampaikan, kalau parlemen menyetujui kenaikan, tapi tidak menyetujui proteksi dampak kenaikan maka posisi presiden akan mempertimbangkan," katanya. 
    Turut mendampingi Presiden dan Wakil Presiden Boediono dalam pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja/buruh itu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. 
    Sementara itu perwakilan serikat pekerja dan buruh yang hadir antara lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudofir, Ketua Umum Serikat Buruh Muslim Indonesia M Syaiful Bahri Anshori, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Sjaiful DP, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia Nining Elitos, Ketua Umum Federasi Pekerja BUMN Abdul Latif, dan Sekjen KSPSI Rudy Prayitno.

KIAT AWET MUDA


     Semua orang dari berbagai kalangan pasti menginginkan masa hidup yang lebih panjang. Bahkan kalau mungkin, kita akan memilih untuk hidup selamanya.
5-Perubahan-Kecil-untuk-Perpanjang-Usia
     Keinginan untuk hidup lebih lama terkadang hanya menjadi isapan jempol ketika kita hanya mengucapkannya di lisan saja tanpa membuat perubahan berarti dalam hidup.
Lantas perubahan apa saja yang bisa Anda lakukan agar bisa hidup lebih lama? Berikut 5 di antaranya:

Pilih Salad daripada Gorengan

     Para peneliti dari Italia menemukan bahwa dengan mengonsumsi setidaknya 1 mangkuk kecil sayuran mentah setiap hari dapat membuat usia Anda dua tahun lebih panjang.
Kenapa harus mentah? Proses memasak yang kurang tepat dapat menghilangkan kandungan antioksidan dalam sayuran hingga 30 persen. Untuk mencukupi kebutuhan nutiris tubuh, isi roti lapis Anda dnegan paprika merah dan hijau yang telah dicincang, tambhakan brokoli dan wortel, masukkan ke dalam tas kerja Anda dengan sebungkus salad dressing.

Bersihkan Rumah

     Para peneliti di University of Alabama menemukan bahwa dnegan menjaga BMI (Body Mass Index) di kisaran 25-35 dapat mengurangi masa hidup hingga 3 tahun akibat timbunan lemak yang terlalu tinggi. Jika Anda jarang berolahraga, cobalah agar tetap aktif dengan cara lain, seperti membersihkan rumah, berkebun dan lainnya.
Penelitian di Duke University menunjukkan bahwa 50 persen pria pemalas akan melakukan olahraga tiga kali seminggu bila pasangannya ikut berpartisipasi.

Nikmati Setoples Kacang

     Ketika para peneliti dari Loma Linda University mengamati gaya hidup34.000 orang penganutSeventh-Day Adventists yang populasinya terkenal memiliki umur panjang, mereka menemukan bahwa sebagian penganut populasi ini mengunyah kacang setidaknya 5 hari dalam seminggu, dan mendapat penambahan usia rata-rata 2,9 tahun. So, buka setoples kacang dan dapatkan umur yang lebih panjang.

Jaga Persahabatan dengan Teman

     Para peneliti di Australia menemukan bahwa mereka yang memiliki banyak teman rata-rata berusia 7 tahun lebih lama. Secara umum hubungan persahabatan akan memberikan dampak yang positif bagi kehidupan Anda, meski beberapa di antaranya memberikan efek sebaliknya. Manusia adalah mahluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. Jadi, perbanyak teman Anda dan jaga hubungan Anda dengan mereka.

Masih Ada Hidup Setelah Pensiun

     Dalam satu penelitian yang dilakukan Yale University, orang-orang yang selalu berpikiran positif dalam menghadapi proses pensiun ternyata berpeluang hidup 7 tahun lebih lama ketimbang mereka yang tidak melakukan hal tersebut.
Untuk mengisi waktu luang setelah pensiun, pertimbangkan untuk melakukan berbagai kegiatan sosial yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat. Membuat diri Anda bermanfaat bagi orang lain akan memnberikan dampak positif dan menjadikan hidup Anda lebih berarti

TIMBANGAN BERAT BADAN GOLDBELL


TIMBANGAN BERAT  BADAN








GOLD BELL

SPESIPIKASI

Jenis                             : Timbangan Badan

Type                            : Digital

Kondisi                        : Baru

Kelebihan                     : Menggunakan hide Switch

                                      LCD

                                      Auto Off

Baterai                         : Baterai Kering AA 1.5 X 4 = 6 Vot

Max Berat                    : 150 Kg

Dimensi                        : 28 Cm X 28 Cm  X 4,5 Cm ( P x L x  T )

Merk                            : GOLDBELL

Tanggal Beli                  : 25 Juli 2012

Penjual                         : Cv Nuansa Citra Medika

Alamat Penjual             : Blok XXX no 3 Wadas Teluk jambe Timur Karawang 41361




Minggu, 28 April 2013

BERITA ACARA PEKERJAAN



BERITA ACARA PEKERJAAN


Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Didin Wahyudin & Rusnanto

Department       : HR & GA

Section             : HSE / Health & Safety

Menerangkan bahwa telah dilaksanakan pekerjaan, Pengecekan Fungsi Hydrant di
Plant 2, pada hari minggu tanggal 28 April 2013 dengan hasil baik.

No

Lokasi/Area Pekerjaan

Jam

Kegiatan

1
Kbi Plant 2

08.00 s/d 16.30


-         Pengecekan Fungsi Hydrant sebanyak 14 Unit



Demikian berita acara ini dibuat atas pekerjaan yang telah dilakukan.


Karawang, 28 April 2013.

                      Dibuat oleh,                                  Diperiksa oleh                                             Disetujui oleh,




Didin wahyudin                            Eko Setiyo                                             Sariful Ahmad                HSE/Health & Safety                  HSE Sect.Head                                      GA Dept.Head

Rabu, 24 April 2013

HADOROH

HADOROH

NABI MUHAMMAD S.A.W,
SAHABAT, TABI'IN - TABI'IN
ABUBAKAR SHIDIQ
UMAR BIN KHOTOB
USMAN BIN AFAN
ALI BIN ABI TOLIB

KARUHUN KARAWANG
KARUHUN KUNINGAN

NADI HIDIR A.S
SYEH ABDULQODIR JAELANI

PARA WALI
SUNAN GRESIK ( MAULANA MALIK IBRAHIM )
SUNAN AMPEL ( RADEN RAHMAT )
SUNAN BONANG ( RADEN MAKHDUM IBRAHIM )
SUNAN DRAJAT ( RADEN QOSIM )
SUNAN KUDUS ( JA'FAR SHADIK )
SUNAN GIRI ( RADEN PAKU / AINUL YAKIN )
SUNAN KALIJAGA ( RADEN SAID )
SUNAN MURIA ( RADEN UMAR SAID )
SUNAN GUNUNG JATI ( SYARIF HIDAYATULLAH )

PRABU SILIWANGI
KUWU SANGKAN CIREBON GIRANG
SYARIFAH MUDAIM
NYIMAS GANDASARI
SYEH MAGELUNG

KARUHUN DARMA
SYEH RAMA HAJI IRENGAN
SYEH RAMA GUSTI
SYEH PANGERAN ARYA SARINGSINGAN
EMBOK BUKIT / RAMA BUKIT
NYAI SARI KUNING / NYAI SARI KEMBANG
RADEN ARYA KAMUNING
SYEH KARIBULLOH
MBAH DAMAR WULAN
SYEH RAMA HADIRUDIN
SYEH RAMA AGUNG
SYEH SAPU JAGAT
SYEH AHMAD ARUMAN,BAKOM/KOPENG
EMBAH MARMAGANTI, GUNUNG SIRAH
SYEH AHMAD BIN HUAS, SITUSARI
EMBAH RADEN BAGUS, KAWAH MANUK
EMBAH RAJA BARONG, CIPASUNG
SYEH IBRAHIM, SUKARASA
EMBAH JAKA, PANINGGARAN
EMBAH SATORI CAGEUR

IBU
ABAH HJ SULTONI BIN ABAH HJ YUSUF
EMA HJ. SITI SAODAH BINTI DULHAMID
UYUT HJ YUSUF
EMA ARINAH
EMA SITI SUKAESIH
WA DIOH BINTI HJ SULTONI
WA ENOH  BINTI HJ SULTONI
WA MAHJUD
WA LURAH SUARNO
YAYAN BIN AMAN
AOM SAMSUL ROMLI BIN HJ SIDIK
 IID BIN HJ SIDIK

BAPAK
ABUR BURHANA BIN MADROMI
ABAH MADROMI BIN MERTASAMUD
UYUT MERTASAMUD
EMA HATI
WA EROH BINTI MADROMI
WA KASID
NENG ELIS LISNAWATI BINTI MAMAT RAHMAT
ABAH AJI
EMA EMUS
EMA ANIH
WA UNI

JALAKSANA 
PRAWIRA DISASTRA BIN ABDILAH
IBU TISNAMANAH BIN ABDILAH
BAPA PERAWATA SUARI BIN ABDILAH
BAPA WARIA SANJAN AMSARI BIN BAPA ABDILAH
EMA AMI BINTI BAPA WARIA SANJAN
IBU ASRIAH BINTI BAPA WARIA SANJAN
BAPA DIRJA AMSARI BIN BAPA WARIA SANJAN
BAPA ASMADI BIN BAPA SINGA SARKAM
BAPA ARUMAN BIN BAPA SINGA SARKAM
IBU ONAH JOENAH BINTI BAPA PRAWIRADISASTRA
EMA TASIH BINTI BAPA ITO
EMA WIAN BINTI BAPA PERMATA SIDIN
BAPA SINGA SARKAM BIN BAPA WANA

RUH FIL JASAD
DIDIN WAHYUDIN BIN ABUR BURHANA
TITIN SUMIASIH BINTI ASKAT
SALWA GIFARI RAMADHANI BINTI DIDIN WAHYUDIN
IYOH SOPIAH BINTI HJ SULTONO
DODO NURJAMAN BIN ABU BURHANA
EEN RUHENDAH BINTI ABUR BURHANA
ERNA ERNAWATI BINTI ABUR BURHANA
SARIF HIDAYAT ( iif )
EMA ARUM
LILI BINTI BAPA AJI
NENI RATNASARI


MUSLIMIN WAL MUSLIMAT AL-AHYA IMIN HUM WAL AMWAT

KUMM ... DI MERAH DELIMA..SADAYA PUSAKA



Selasa, 23 April 2013

Company Policy P.T KBI


Kebijakan Perusahaan / Company Policy 

P.T  KYORAKU BLOWMOLDINGINDONESIA


Kebijakan Perusahaan dari P.T Kyoraku Blowmolding Indonesia

  1. Meningkatkan kepuasan pelanggan dalam hal mutu dan delivery serta mematuhi peraturan yang terkait dengan produk dan mutu Produk melalui perbaikan berkesinambungan dan peningkatan kemampuan Karyawan.
  2. selalu komitmen dan memenuhi persyaratan Sistem Manajement Mutu dan Sistem Manajement Lingkungan serta terus menerus memperbaiki keefektifannya.
  3. berupaya untuk menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan dan meninjau sasaran mutu dan sasaran lingkungan yang tercantum dalam kebijakan dan target P.T KBI serta meninjau kesesuaiannya secara terus menerus.
  4. berupaya mencegah terjadinya polusi Air, Tanah, Udara pada semua aspek lingkungan dan mematuhi semua peraturan dan perundang- undangan Lingkungan.
  5. Berupaya untuk penghematan sumber daya alam dan melakukan perbaikan berkesinambungan
  6. berupaya untuk mewujudkan suatu Lingkungan kerja yang aman bagi karyawan.
  7. kebijakan perusaaan ini tersedia dan wajib di pahami bagi seluruh Karwana, pihak terkait dan masyarakat umum di lingkungan perusahaan P.T KBI.

Senin, 22 April 2013

Kebijakan K3 P.T KBI

Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) 


PT Kyoraku Blowmolding indonesia berkomitmen secara besungguh - sungguh untuk melaksanakan keselamatan kerja di seluruh proses pekerjaan

PT Kyoraku Blowmolding indonesia :

Kami Berkeyakinan bahwa seluruh karyawan adalah aset yang sangat berharga bagi perusahaan, oleh karena itu merupakan prioritas utama kami untuk melindungi seluruh karyawan dari kecelakaan kerja. Penyakit dan sidera

Untuk dapat menjamin pelaksanaan yang efisien maka kami menerapkan Sistem pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan semangat perbaikan secara berkelanjutan dan menaati Peraturan Pemerintah. kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan dan persyaratan keselamatan lainnya.

Merupakan perhatian perusahaan untuk menjamin pemenuhan terhadap persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ini adalah kebijakan kami untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Setiap karyawan, pihak terkait dan masyarakat umum yang berada di lingkungan perusahaan harus mengikuti kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini

VISI MISI PT KBI

VISSION AND MISION

PT.KYORAKU BLOWMOLDING INDONESIA


VISSION 


MENJADI BLOWMOLDER NOMOR SATU DI ASEAN

MISSION


MEMBUAT SYSTEM MANAJEMENT MUTU DAN PRODUKSI YANG DI PERCAYA OLEH CUSTOMER

MEMBER HSE

           Dede Heru                             Didin wahyudiin                        Rusnanto


Minggu, 21 April 2013

KEBIJAKAN DAN TARGET PT KBI 2013

KEBIJAKAN DAN TARGET PT KBI 2013 KEBIJAKAN 


KEBIJAKAN 

 Kuat dan Pantang Menyerah 
( Strong and Never Giv Up ) 

 TARGET 

1. Mengurangi Defect Product ( Internal NG Ratio Max 3.0% )
2. Mengurangi Delivery Claim ( Max. 12 Kasusu )
3. Meningkatkan Skill Karyawan ( Min 75 Point )
4. Meningkatkan 5S Termasuk Layout ( Min. 75 Point ) 
5. Mengurangi Claim Lingkungan ( Max. 0 Kasus ) 
6. Mengurangi Kecelakaan Kerja ( Max. 0 Kasus )
    Stop 6 ( Apparatus, Big Heavy, Car, Drop, Electric, Fire )
7. Mengurangi Buang Sampah ( 50% Down )
8. Mengurangi Listrik dan Air ( 10% Down )
9. Mengurangi Expense ( 10% Down )
10. Menaikan Harga Jual ( 5% Up )
 11. Mengurangi harga Beli ( 10% Up )

Kamis, 18 April 2013

PENGAKUAN PENGAMEN


Lirik Lagu : Pengakuan Pengamen
Artis : Yuni  Ayunda

Lirik: Gema Adzan Telah Berkumandang
Indahnya dunia ini
Membuat daku terlena
Bekerja terus bekerja
Tak kenal waktu dan tak kenal lelah
Azan telah berkumandang
Di puncak menara tinggi
Bergegas untuk bersembahyang
Ternyata begitu berat
Jalankan s’gala perintah Mu
Begitu banyak rintangan
Tuk menghadapkan wajahku
Ke hadirat Mu Tuhan
Gema adzan Shubuh, kami lelap tertidur
Gema adzan Dzuhur, kami sibuk bekerja
Gema adzan Ashar, kami geluti dunia
Tuhan, pantaskah surga untukku
Gema adzan Magrib, kami di perjalanan
Gema adzan Isya, lelah tubuhku Tuhan
Tak pernah lagi kubaca firman Mu
Tak pernah lagi ku sujud pada Mu Tuhan

Rabu, 17 April 2013

PENGERTIAN 5S


MARI LAKSANAKAN
5 S
Sを実施しましょう

SEIRI / 整理
Memisahkan secara benar-benar barang yang diperlukan dan yang tidak diperlukan, barang yang tidak diperlukan dibuang.
るものと要らないものをハッキリ分けて、要らないものを捨てる

SEITON / 整頓
Meletakkan barang yang diperlukan dengan rapi supaya mudah digunakan, dan memberikan identitas supaya siapapun bisa mengetahui.
るものを使いやすいようにきちんと置き、誰にでも分かるよう明示する

SEISO / 清掃
Selalu membersihkan dan membuat terlihat bersih.
に掃除をし、きれいにすること

SEIKETSU / 清潔
Memelihara 3 S ( seiri, seiton, seiso ).
整理・整頓・清掃の3Sを維持すること

SHITSUKE / 躾
Membiasakan selalu mematuhi secara benar hal yang telah ditetapkan.
められたことを、いつも正しく守る習慣づけ

BERHENTI MEROKOK


Inilah yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok

Sejak puluhan tahun lalu kampanye anti merokok telah dikumandangkan di seluruh penjuru dunia. Ada yang berhasil berhenti merokok, namun banyak pula muncul perokok-perokok baru yang menambah deretan orang yang gemar merokok, terutama di kalangan remaja.

Ironis memang kala kampanye anti rokok gencar disosialisasikan, jumlah orang yang berhenti merokok masih sangat minim dibandingkan jumlah orang yang gemar merokok yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
Berhenti atau minimal mengurangi kebiasaan merokok memang bukan perkara mudah. Apalagi bagi mereka yang sudah bertahun-tahun ‘kecanduan’ rokok. Jika selama ini kampanye anti rokok lebih menekankan pada bahaya merokok seperti memicu kanker, serangan jantung, dan panyakit mematikan lainnya, sekarang mari kita lihat dari sisi lain, yakni apa yang terjadi pada tubuh Anda jika Anda berhasil berhenti merokok, seperti dikutip doktersehat.

20 Menit Pasca Berhenti Merokok

Merokok dapat meningkatkan detak jantung, membuat irama jantung menjadi tidak teratur, dan bahkan meningkatkan tekanan darah. 20 menit setelah Anda mengisap rokok terakhir, detak jantung dan ritme jantung akan kembali normal. Tekanan darah juga berangsur turun.

2 Jam Pasca Berhenti Merokok

Setelah dua jam tanpa asap rokok, denyut jantung dan tekanan darah akan kembali stabil. Ujung kaki dan tangan Anda mungkin akan terasa hangat. Semua ini merupakan tanda dari penghentian nikotin rokok yang Anda isap dua jam yang lalu.

12 Jam Pasca Berhenti Merokok

Selama merokok, Anda telah menghisap karbon monoksida, zat yang dapat meracuni tubuh dalam. Seperti kita ketahui bahwa karbon monoksida dapat mengganggu sel darah mengikat oksigen, sehingga bisa memicu penyakit jantung. Setelah 12 jam berhenti merokok, karbon monoksida dalam tubuh akan mulai menurun, dan oksigen dalam tubuh akan meningkat hingga ke tingkat normal.

24 Jam Pasca Berhenti Merokok

Bisa dikatakan bahwa rentang waktu 24 jam pasca berhenti merokok merupakan waktu krusial bagi orang yang berhenti merokok. Jika seseorang berhasil berhenti merokok selama 24 jam, berarti ia berhasil menurunkan risiko serangan jantung sebesar 20 persen dari 85 persen tingkat risiko saat ia merokok. Ini adalah awal yang sangat baik.

48 Jam Pasca Berhenti Merokok

Selain merusak sistem pernapasan dan kardiovaskular, kebiasaan merokok juga dapat merusak sistem saraf tubuh Anda, yakni saraf pada indera penciuman dan perasa. Setelah 48 jam Anda berhenti merokok, ujung-ujung saraf Anda akan kembali tumbuh secara perlahan dan kemampuan indera penciuman dan perasa Anda akan meningkat. Di saat ini Anda akan mulai merasakan nikmatnya kesehatan.

72 Jam Pasca Berhenti Merokok

Pada masa ini, kadar nikotin dalam tubuh Anda akan benar-benar bersih dan dikeluarkan oleh tubuh. Namun, tantangan terbesar biasanya akan mencapai puncak di waktu ini. Keinginan untuk kembali merokok yang lebih kuat, sakit kepala, mual, dan beberapa gejala psikis seperti sering marah, stres, mungkin akan Anda rasakan di masa ini. Namun Anda tidak perlu khawatir karena gejala tersebut akan berlalu dengan cepat.

2-3 Minggu Pasca Berhenti Merokok

Setelah mencapai dua minggu berhenti merokok, tingkat kesehatan Anda akan meningkat. Fungsi-fungsi tubuh Anda mulai bekerja sebagai mana mestinya. Bahkan, Anda tidak akan merasa ‘ngos-ngosan’ atau berat di dada saat berolahraga. Di masa ini tubuh akan melakukan regenerasi sel-sel yang rusak, sirkulasi oksigen dalam tubuh akan meningkat, disertai peningkatan fungsi paru-paru yang signifikan. Anda pun bisa bernapas lebih ringan dan lega.

1-9 Bulan Pasca Berhenti Merokok

Di dalam paru-paru terdaapt rambut halus (silia) yang berfungsi mendorong lendir keluar. Silia akan meregenerasi diri dan mulai berfungsi optimal, sehingga mengurangi risiko infeksi paru-paru. Gejala batuk dan sesak napas pun akan mulai menurun dengan pesat.

1 Tahun Pasca Berhenti Merokok

Hadiahkan diri Anda reward yang paling istimewa untuk merayakan satu tahun bebas dari asap rokok. Satu tahun setelah berhenti merokok risiko serangan jantung akan berkurang hingga 50 persen. Dan tentunya risiko ini akan semakin menurun drastis jika Anda berhasil menghentikan kebiasaan merokok di tahun-tahun mendatang.
Berhenti merokok memang tidak mudah. Namun, jika Anda ingin mendapatkan peluang hidup lebih lama agar bisa berkumpul bersama orang-orang tercinta, maka berhenti merokok patut dicoba. God Bless You.

HSE


Apa Itu HSE?

Salah satu bagian kerja yang cocok bahkan mungkin paling cocok untuk seorang ergonom adalah bagian HSE (untuk mengetahui bagian-bagian kerja untuk ergonom klik disini). HSE adalah singkatan dari Health, Safety, Environment. HSE merupakan salah satu bagian dari manajemen sebuah perusahaan. Ada manejemen keuangan, manajemen sdm, dan juga ada Manajemen HSE. 

Di perusahaan, manajemen HSE biasanya dipimpin oleh seorang manajer HSE, yang bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh program HSE. Program HSE disesuaikan dengan tingkat resiko dari masing-masing bidang pekerjaan. Misal HSE Konstruksi akan beda dengan HSE Pertambangan dan akan beda pula dengan HSE Migas.
HSE bukan merupakan suatu standard. Namun dalam menerapkan HSE kita perlu mengadopsi beberapa standard. Untuk sektor minyak dan gas, beberapa standard tentang HSE yang dapat dipakai adalah :
  • API RP 750, tentang Process Safety Management
  • OSHA CPR 119.10. 110, tentang Process Safety Management
  • OHSAS 18001, tentang Occupational Health and Safety
  • Kepmenaker tentang SMK3
  • NFPA, National Fire Protection Association
  • NEC, National Electrical Code
  • LSC, Life Safety Code
HSE distrukturkan secara sistematis sebagai sebuah sistem manajemen sebuah organisasi untuk mencapai tujuan, sasaran dan visinya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja serta Lingkungan. Sebagai sebuah sistem, maka ini adalah panduan dan aturan main bagi semua jajaran baik tim manajemen maupun pekerja dan sub lini organisasi yang ada dalam organisasi/perusahaan.

Beberapa perusahaan mengintegrasikan sistem manajemen HSE ini dengan Sistem Manajemen Sekuriti (Security) dan/atau Mutu (Quality). Bahkan ada yang mengintegrasikan dengan semua aspek, spt. HR, Finance, Marketing dll, sehingga terkadang nama sebuah sistem tidak lah terlalu penting, karena yang essential adalah refleksi dari sistem itu sendiri dalam implementasinya.

Sebagai sebuah sistem manajemen modern, maka dokumentasi untuk panduan dan pengimplementasian harus disusun dan disahkan untuk digunakan. Jenis dan tipe dokumen-dokumen tersebut tergantung dari ukuran organisasi, jenis usaha, kompleksitas proses yg terlibat dalam organisasi tersebut, tetapi paling tidak secara umum dokumen-dokumen tersebut adalah :
  • Kebijakan HSE dan/atau Sekuriti dan/atau Mutu
  • Proses-proses yang diperlukan untuk operasional perusahaan dan pengendaliannya.
  • Prosedur-prosedur yang dibutuhkan untuk mendukung point 2
  • Panduan/guideline
  • Form-form isian yang berguna untuk kerangka pencatatan sebuah aktifitas atau bukti pencapaian sebuah proses tertentu.
Untuk hal di atas, sudah ada standard-standard International/National HSE seperti:
  • ISO 14001 untuk Sisten Manajemen Environment
  • OHSAS 18001 untuk Occupational Health and Safety.
  • OSHA untuk Occupational Health and Safety
  • K3 untuk Occupational Health and Safety (standard Depnaker – Indonesia)
  • ISM – untuk Occupational Heath and Safety
Di beberapa Perusahaan besar dan Perusahaan Oil & Gas, fungsi HSE ditempatkan di- leher Direktur atau Dir.Utama, tujuannya agar HSE tidak memihak ke-salah satu fungsi dalam suatu organisasi / independent.

Di beberapa perusahaan HSE ini disebut pula SHE dibawah divisi QHSE. Mengapa??? Karena yang diutamakan adalah Safety First (untuk mengetahui lebih lanjut mengenai safety first klik disini). Jadi SHE merupakan singkatan dari Safety, Health and Environment dengan motto "Safety 4 Business" dimana divisi QHSE langsung dibawah kontrol Direktur.

Untuk dasar landasan HSE biasanya mengacu pada aturan sistem K3LH yang dikeluarkan oleh Kemnaker dengan gabungan beberapa aturan yang dikeluarkan oleh holding.

Sumber: http://shepatranusa.multiply.com/journal/item/3/Apa_itu_HSE
 

JOB DESK HSE


JOB DESK HSE

Make activity plan
Health and safety daily patrol
Health and safety montly audit
Health and safety montly Improvement
Control Fire Extinguisher & Hidrant
Control and suport to solve audit finding
Make HIRA and HAZID analysis
Make daily and monthly report
Budgetting
ISO Team
Filling All document regarding with the job description
Other job regarding to order from direct superior

Selasa, 16 April 2013

UNDANG UNDANG KESELAMATAN KERJA


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
  2. "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
  3. "pengusaha" ialah :
    1. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
    2. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
    3. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
  4. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
  5. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
  1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
    1. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
    2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
    3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
    4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
    5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
    6. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
    7. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
    8. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
    9. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
    10. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
    11. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
    12. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
    13. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
    14. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
    15. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
    16. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
    17. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
    18. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
  3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
  1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : 
    1. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
    2. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
    3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
    4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
    5. memberi pertolongan pada kecelakaan;
    6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
    7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
    8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
    9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
    10. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
    11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
    12. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
    13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
    14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
    15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
    16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
    17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
    18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
  2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4
  1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
  2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
  3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
  1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
  2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
  1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
  2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
  3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
  1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
  3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
  1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    1. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
    2. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
    3. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    4. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
  3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
  4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
  1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
  2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
  1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja; b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
  1. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
  2. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  3. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
  1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
  2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ttd
ALAMSYAH